Advertisement

Responsive Advertisement

12. Pengurusan Pasca TB


Halo teman-teman.
 
Alhamdulillah, studi S2 selama setahun di UK sudah selesai. Aku lulus di bulan Juli kemarin dan sekarang sudah kembali berjibaku dengan berbagai macam urusan kerja di BMKG. Di bulan kedua aku bekerja kembali ini, kebetulan banyak teman-teman yang baru pulang dari kuliah juga dan banyak yang menanyakan ke aku, “apa aja sih yang harus diurus nanti setelah pulang dari kuliah?” Biar aku gak capek, kayanya mending aku buat tulisan aja kali ya. Semoga tulisan ini mudah dipahami sekaligus mempermudah teman-teman dalam mengurus berkas-berkas yang lagi-lagi, BANYAK, ini. Untuk format surat-surat yang diperlukan, silakan kontak saya saja langsung di surel firmansyah.akmals@gmail.com atau melalui WhatsApp.
 
a)  Buat Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
Surat ini sebagai dasar kapan kita mulai bekerja dan diurus ke Kepala Unit masing-masing. Dalam kasusku, aku mengurusnya melalui Sekretariat Direktorat Gempabumi dan Tsunami. Menurutku, ini yang harus diurus pertama karena akan digunakan di pengurusan dokumen lainnya selanjutnya.
 
b)  Urus Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai
Kalau kamu lulusan dari luar negeri, gelar dan nilaimu itu harus disetarakan agar diakui oleh Kemdikti. Untuk persyaratan dan tata caranya, bisa langsung lihat di http://piln.kemdikbud.go.id/. Jangan lupa untuk baca FAQ-nya dulu agar paham dengan setiap persyaratan yang dibutuhkan. Jika program studi kalian belum terdaftar di pusat data PILN, maka kalian harus mengajukan program studi terlebih dahulu. Proses disini cukup lama dan harus bersabar. Karena bisa jadi direvisi berkali-kali.  
 
c)  Buat Laporan Tugas Belajar
Laporan tugas belajar ini merupakan laporan ke Biro SDMO. Untuk mengajukan laporan ini, persyaratannya adalah sebagai berikut:
  • Surat Pengantar Selesai TB dari Kepala UPT,
  • ijazah dan transkrip (jika belum ada, silakan lampirkan SKL),
  • tesis,
  • laporan tugas belajar.
Semua persyaratan ini dikirim melalui Srikandi ke Kepala Biro SDMO dan juga ke WhatsApp pegawai SDMO. Untuk detail pegawainya, nanti akan aku kasih tau dengan formatnya sekalian.
 
d)  Urus Pengaktifan Kembali Jabatan Fungsional
Untuk kembali ke jabatan fungsional lama kita, dalam kasusku adalah PMG Pertama, maka kalian harus menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut:
  • Surat Pengantar dari Kepala Unit,
  • FC SK Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional PMG,
  • FC SK Fungsional terakhir,
  • FC SK KP terakhir,
  • FC rekapitulasi PAK terakhir,
  • FC ijazah dan transkip nilai terakhir,
  • FC DP2KP 2 tahun terakhir,
  • FC SPMT terbaru,
  • Surat Laporan selesai TB.
Semua persyaratan ini dikirimkan ke surel pegawai SDMO dan perlu diingat bahwa pengaktifan kembali dapat dilakukan selama di tempat kalian bekerja, formasi tersebut masih tersedia. Ketersediaan formasi ini bisa dicek di Polaris BMKG.
 
e)  Urus Pencantuman Gelar
Gelar yang sudah kita setarakan tadi, kemudian melalui proses administrasi juga agar kita bisa menambahkan gelar tadi ke nama kita secara profesional. Syarat-syarat yang dibutuhkan adalah:
  • Asli Surat Pengantar dari Kepala Unit,
  • FC SK Kenaikan Pangkat terakhir,
  • FC SK Calon Pegawai Negeri Sipil,
  • FC SK Pegawai Negeri Sipil,
  • FC SK Tugas Belajar atau Izin Belajar,
  • pindaian ijazah asli,
  • pindaian transkrip nilai asli,
  • FC SK Jabatan Fungsional terakhir,
  • FC dokumen PAK bagi pejabat fungsional,
  • FC Sertifikat Akreditasi BAN PT minimal baik sekali atau unggul bagi lulusan dalam negeri,
  • FC SK Penyetaraan dari PILN untuk lulusan luar negeri,
  • FC SK Mutasi, apabila saat mengusulkan PG yang bersangkutan dimutasi.
Dalam kasusku, karena aku belum pernah naik pangkat, maka aku tidak melampirkan SK Kenaikan Pangkat terakhir. Intinya, sesuaikan persyaratan dengan yang kamu punya aja ya. 
 
Nah, begitulah semua pengurusan yang diperlukan setelah kalian selesai kuliah. Cukup banyak kan? Untuk saat ini, aku juga masih di proses d) dan e) yang aku sendiri tidak tahu kapan akan selesai. Minta doanya agar segera selesai ya :)
 
Sekian artikel ini. Semoga dapat membantu!

Post a Comment

0 Comments