Halo teman-teman.
Alhamdulillah, studi S2 selama setahun di UK sudah selesai. Aku
lulus di bulan Juli kemarin dan sekarang sudah kembali berjibaku dengan
berbagai macam urusan kerja di BMKG. Di bulan kedua aku bekerja kembali ini,
kebetulan banyak teman-teman yang baru pulang dari kuliah juga dan banyak yang
menanyakan ke aku, “apa aja sih yang harus diurus nanti setelah pulang dari
kuliah?” Biar aku gak capek, kayanya mending aku buat tulisan aja kali ya.
Semoga tulisan ini mudah dipahami sekaligus mempermudah teman-teman dalam
mengurus berkas-berkas yang lagi-lagi, BANYAK, ini. Untuk format surat-surat
yang diperlukan, silakan kontak saya saja langsung di surel firmansyah.akmals@gmail.com atau
melalui WhatsApp.
a)
Buat
Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
Surat ini sebagai dasar kapan kita mulai bekerja dan diurus ke Kepala Unit masing-masing.
Dalam kasusku, aku mengurusnya melalui Sekretariat Direktorat Gempabumi dan
Tsunami. Menurutku, ini yang harus diurus pertama karena akan digunakan di
pengurusan dokumen lainnya selanjutnya.
b)
Urus
Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai
Kalau kamu lulusan dari luar negeri, gelar dan nilaimu itu harus disetarakan
agar diakui oleh Kemdikti. Untuk persyaratan dan tata caranya, bisa langsung
lihat di http://piln.kemdikbud.go.id/.
Jangan lupa untuk baca FAQ-nya dulu agar paham dengan setiap persyaratan yang
dibutuhkan. Jika program studi kalian belum terdaftar di pusat data PILN, maka
kalian harus mengajukan program studi terlebih dahulu. Proses disini cukup lama
dan harus bersabar. Karena bisa jadi direvisi berkali-kali.
c)
Buat Laporan
Tugas Belajar
Laporan tugas belajar ini merupakan laporan ke Biro SDMO. Untuk mengajukan laporan
ini, persyaratannya adalah sebagai berikut:
Semua persyaratan ini dikirim melalui Srikandi ke Kepala Biro SDMO dan juga
ke WhatsApp pegawai SDMO. Untuk detail pegawainya, nanti akan aku kasih tau
dengan formatnya sekalian.
d)
Urus
Pengaktifan Kembali Jabatan Fungsional
Untuk kembali ke jabatan fungsional lama kita, dalam kasusku adalah PMG
Pertama, maka kalian harus menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut:
Semua persyaratan ini dikirimkan ke surel pegawai SDMO dan perlu diingat
bahwa pengaktifan kembali dapat dilakukan selama di tempat kalian bekerja, formasi
tersebut masih tersedia. Ketersediaan formasi ini bisa dicek di Polaris BMKG.
e)
Urus
Pencantuman Gelar
Gelar yang sudah kita setarakan tadi, kemudian melalui proses administrasi
juga agar kita bisa menambahkan gelar tadi ke nama kita secara profesional. Syarat-syarat
yang dibutuhkan adalah:
Dalam kasusku, karena aku belum pernah naik pangkat, maka aku tidak melampirkan SK Kenaikan Pangkat terakhir. Intinya, sesuaikan persyaratan dengan yang kamu punya aja ya.
Nah, begitulah
semua pengurusan yang diperlukan setelah kalian selesai kuliah. Cukup banyak
kan? Untuk saat ini, aku juga masih di proses d) dan e) yang aku sendiri tidak
tahu kapan akan selesai. Minta doanya agar segera selesai ya :)
Sekian artikel ini.
Semoga dapat membantu!
- Surat Pengantar Selesai TB dari Kepala UPT,
- ijazah dan transkrip (jika belum ada, silakan lampirkan SKL),
- tesis,
- laporan tugas belajar.
- Surat Pengantar dari Kepala Unit,
- FC SK Pemberhentian Sementara dari Jabatan Fungsional PMG,
- FC SK Fungsional terakhir,
- FC SK KP terakhir,
- FC rekapitulasi PAK terakhir,
- FC ijazah dan transkip nilai terakhir,
- FC DP2KP 2 tahun terakhir,
- FC SPMT terbaru,
- Surat Laporan selesai TB.
- Asli Surat Pengantar dari Kepala Unit,
- FC SK Kenaikan Pangkat terakhir,
- FC SK Calon Pegawai Negeri Sipil,
- FC SK Pegawai Negeri Sipil,
- FC SK Tugas Belajar atau Izin Belajar,
- pindaian ijazah asli,
- pindaian transkrip nilai asli,
- FC SK Jabatan Fungsional terakhir,
- FC dokumen PAK bagi pejabat fungsional,
- FC Sertifikat Akreditasi BAN PT minimal baik sekali atau unggul bagi lulusan dalam negeri,
- FC SK Penyetaraan dari PILN untuk lulusan luar negeri,
- FC SK Mutasi, apabila saat mengusulkan PG yang bersangkutan dimutasi.
0 Comments